UD KALI MENGAJI
A. Sejarah
UD Kali Mengaji adalah salah satu
usaha dagang yang menjual belikan gula Kristal. UD Kali Mengaji berada di
sebelah timur SPBU Pageraji tepatnya di jalan komplek SPBU Pageraji Desa
Pageraji Rt 10 Rw10 Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
UD Kali
Mengaji berdiri pada bulan Agustus tahun 2008. Gedung yang ditempati oleh UD
Kali Mengaji saat ini adalah gedung milik pemerintah Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan Koperasi Kabupaten Banyumas. UD Kali Mengaji berdiri karena adanya APKI
(Asosiasi Petani Kelapa Indonesia). APKI yaitu sebuah lembaga yang melayani
simpan pinjam untuk petani kelapa. Namun karena APKI collaps, kemudian berdirilah UD Mugi Lestari. UD Mugi Lestari
kemudian pindah kantor ke Desa Panembangan Kecamatan Cilongok, Kabupaten
Banyumas sehingga kantor tersebut digunakan oleh UD Kali Mengaji. UD Kali
Mengaji awalnya untuk simpan pinjam para pencari nira kelapa, membantu
menyediakan alat-alat produksi seperti tungku, wajan dan lain-lain, namun
kemudian menjadi jual beli gula kristal. Dan saat ini sedang menitih untuk
menjadi eksportir gula kristal di Kabupaten Banyumas.
B. Sistem
Organisasi
UD
Kali Mengaji dipimpin oleh Bapak Harun Efendi yang bertugas mengawasi dan
memimpin segala hal yang ada di UD Kali Mengaji termasuk dalam hubungannya
dengan partner. Pimpinan, Bapak Harun
Efendi, membawahi beberapa bawahan antara lain ketua UD Kali Mengaji yang
bertugas menangani segala hal yang ada di dalam UD Kali Mengaji yaitu Nur Asti;
bendahara yang bertugas mengatur keuangan yang ada di UD Kali Mengaji mulai
dari biaya operasional, gaji pegawai dan lain-lain yaitu Yuniati dan Ibnu
Romadhon; sekretaris yang bertugas mengurusi segala hal tentang data-data dalam
UD Kali Mengaji yaitu Umi Umamah; karyawan oven yang bertugas mengoven gula
yaitu Ali Wafa, Aji, dan Agus; dan pegawai sortasi yang bertugas menyortir
antara gula yang berkualitas baik dan kurang baik yaitu Ngaeni, Siti M, dan
Sri.
C. Sistem
Anggota
UD Kali Mengaji menjadi pelopor
eksport gula kristal di Kabupaten Banyumas. Hal itu dikarenakan Harun Efendi
melihat potensi yang cukup menjanjikan tetang gula Kristal yang produksinya
mencapai 8 ton per hari di Kabupaten Banyumas. UD Kali Mengaji mengekspor gula
kristal melalui UD Java Choice of Organic. Anggota UD Kali Mengaji berjumlah
sekitar 488 orang yang terdiri dari 3 Desa yaitu Desa Jingkang (Kecamatan
Ajibarang), Desa Pejogol (Kecamatan Cilongok), Desa Taman Sari (Kecamatan
Karanglewas). Selain itu, UD Kali Mengaji juga menerima penjualan dari daerah
lain seperti Kabupaten Purbalingga. UD Kali Mengaji sekarang sedang menjalani
sertifikasi untuk pembuatan gula organik. Adapun gula organik harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
1. Pendataan
2. Dapur harus berstandar, tungku
bercerobong, kayu bakar tidak berada diatas wajan (para)
3. Tidak boleh menggunakan obat gula
(sulfit)
4. Tempat produksi harus bersih
5. Nira harus diambil 2 (dua) kali sehari
D. Tujuan
1.
Meningkatkan
perekonomian petani gula kelapa di Kabupaten Banyumas
2.
Menjadikan
gula kelapa sebagai produk unggulan di Kabupaten Banyumas
E. Visi
dan Misi
1.
Visi
Terwujudnya IKM gula kelapa yang maju,
tangguh, mandiri dan berdaya saing sehingga mampu berperan sebagai penggerak
perekonomian daerah Kabupaten Banyumas.
2.
Misi
a.
Sebagai
fasilitator dalam pengembangan klaster gula kering;
b.
Kualitas
dalam mengembangkan keunggulan daya saing yang dinamis;
c.
Memperkuat
sistem dukungan terpadu bagi klaster termasuk kelembagaan IKM gula kelapa; dan
d.
Meningkatkan
struktur intensif untuk menghilangkan atau mengurangi ketidakefisienan pasar dan
sistemik yang terjadi dalam sistem inovasi.
0 komentar:
Posting Komentar